Headline

Aduh, Korban Kecelakaan Lalin Di Kabupaten Tangerang Didominasi Pekerja dan Pelajar

Avatar
431
×

Aduh, Korban Kecelakaan Lalin Di Kabupaten Tangerang Didominasi Pekerja dan Pelajar

Sebarkan artikel ini
IMG 20230720 101042
Foto ilustrasi; Kecelakaan Lalin di wilayah Citra raya Cikupa Kab. Tangerang

Tigaraksa—Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Tangerang pada periode Januari-Juni 2023 mencapai 203 kejadian, dengan korban didominasi buruh atau pekerja.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala mengatakan, dari 203 kejadian tersebut sebanyak 75 persen korbannya ialah buruh atau pekerja.

“Buruh (jadi korban) karena mayoritas penduduk kebanyakan pekerja pabrik, kemudian sisanya sebesar 25 persen korban itu dari pelajar atau remaja,” ucap Sagala, Selasa (18/7/2023).

Sagala menjelaskan, sepanjang periode Januari-Maret ada 90 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 22 orang. Kemudian, pada periode April-Juni sebanyak 113 kasus dengan korban meninggal dunia 25 orang.

“Terhitung sejak Januari 2023 ada 37 kasus kecelakaan, Februari 21 kasus, Maret 32 kasus dengan total triwulan pertama 90 kejadian dengan 22 orang korban meninggal,” kata dia.

Sementara pada April, Mei, Juni dengan total 113 kejadian, jumlah kematian hampir sama yaitu 25 orang.

Sagala mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas tahun ini, kasus kecelakaan yang dialami remaja atau pelajar itu berada rentang di usia 15-19 tahun.

Hampir seluruh kasus yang terjadi, korbannya meninggal dunia. Salah satu faktor penyebab dari kejadian kecelakaan tersebut yakni masih rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.

Kendati demikian, hal itu pun menjadi perhatian dan bahan dievaluasi yang diminta. “Penyebabnya itu rata-rata pengendara kurang konsentrasi, kurang mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau dan mengajak kepada para orang tua agar bisa mengawasi, serta tidak memberikan hak anak dalam mengendarai sepeda motor sebelum memiliki SIM.

“Maka potensi kecelakaan lalu lintas terhadap para pelajar ini sebetulnya bisa diantisipasi. Dengan cara tidak memberikan kendaraan kepada anak, kalau pun tidak ada transportasi ke sekolah, lebih baik diantarkan orang tua,” pungkasnya. (***)

Baca Juga:  Ketua MUI Prof Asrorun Menentang Keras Terbitnya PP tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa di Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *