Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di wilayah untuk dapat menjaga Netralitasnya sebagai Abdi Negara/ASN. Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.
Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan.
Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon. ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS. ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon. ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan. ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
(Redaksi)