Kabupaten Tangerang

Wow, Anggaran Dana Hibah Pemkab untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tangerang Mencapai Rp. 78 Milyar

138
×

Wow, Anggaran Dana Hibah Pemkab untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tangerang Mencapai Rp. 78 Milyar

Sebarkan artikel ini
1000075611.jpg
Muhamad Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tingkat pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Gubernur/Wakil Gubernur mencapai Rp78 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa dari anggaran dengan total Rp78 miliar ini, pihaknya baru mencairkan sebesar 40 persen atau Rp31,2 miliar.

“Saat ini telah menerima sebesar Rp31,2 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun ini menyelenggarakan dua pilkada yakni Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tangerang, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Banten.

Baca Juga:  Direktur Perumda Pasar NKR Senang Lihat TPPS Penuh, Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi Pasar Kemis Berhasil

Anggaran yang diberikan dari Pemkab Tangerang sudah sebagian digunakan untuk rangkaian kegiatan persiapan menjelang pilkada sebesar 40 persenan, mulai acara perekrutan hingga pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Sebesar 40 persen dari total Rp78 miliar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sudah digunakan untuk perekrutan panitia Pemilu dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Adapun untuk rincian kegiatan yang bersumber dari anggaran itu, kata Umar, digunakan untuk alokasi pendaftaran, sosialisasi, pelantikan, gaji untuk petugas PPK, sampai nanti pelantikan hasil pilkada, dan sebagainya.

Baca Juga:  Tekan Angka Keluarga Resiko Stunting Pemkab Tangerang Salurkan 21 Ribu Paket Bantuan Telur dan Daging dari Bapanas

“Kalo secara total kita terima dana Hibah Pemkab Tangerang sebesar Rp78 Miliar sekian, untuk Pilkada,” tuturnya.

Dalam penggunaan anggaran hibah tersebut, sudah berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 41 tahun 2020 untuk dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari anggaran yang disediakan dan tahap ke dua sebesar 60 persen.

“Sesuai dengan Permendagri, sisanya 60 persen masih proses pengajuan ke pemerintah daerah (Pemda),” kata dia.

(Source ; Antara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *