TIGARAKSA — Kepedulian Penjabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony pada pelestarian budaya kreatif sebagai identitas daerah Kabupaten Tangerang tak diragukan lagi, selain setiap waktu saat bertugas tetap mengenakan Peci Hitam kombinasi Anyaman Bambu ternyata juga sejak 25 Maret 2024 lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Pemanfaatan Potensi Bambu sebagai identitas daerah.
Surat Edaran berkop Bupati Tangerang dengan logo lambang negara burung Garuda itu diketahui bernomor ; B/100.3.4/6214/III/Bappeda/2024 dan ditujukan kepada 9 sasaran jabatan dilingkup Pemda Kabupaten sampai ke Kepala Desa (Kades) yaitu ; Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit Daerah, para Kepala Bagian Lingkup Setda, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Desa.
Adapun isi himbauan ada 4 klausul diantaranya ;
1. Seluruh pegawai ASN dan Non ASN agar dapat menggunakan/memanfaaatkan atribut berbahan Bambu dan/atau kombinasi Bambu untuk setiap pelaksanaan kegiatan di instansinya masing-masing;
2. Seluruh Perangkat Daerah serta Unit dibawahnya membudayakan pemakaian/penggunaan Peci Hitam Kombinasi berbahan Bambu dalam kegiatan-kegiatan Upacara;
3. Dinas Pendidikan agar menghimbau lingkup unit dibawahnya untuk pemakaian Topi Bambu pada kegiatan Kepramukaan bagi peserta didik;
4. Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melaksanakan Surat Edaran sejak ditanda tangani dan ditetapkan.
Surat yang penomorannya di instansi Bappeda itu langsung ditandantangani PJ Bupati Andi Ony dan didistribusikan sesuai tujuan surat, namun nampaknya edaran ini kurang mendapat respons proaktif dari perangkat daerah karena sesuai pemantauan tim TangerangSejahtera.id pada apel rutin hari Senin nampak peserta masih banyak yang belum mengenakan Peci Hitam kombinasi Anyaman Bambu atau dikenal Peci AWI itu. (Red)