Pada hari Selasa malam, 29 Oktober 2024 bersyukur kepada Allah SWT bertempat di kediaman Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid, berlangsung acara Syukuran Dekopin atas telah dilantiknya Prof. Dr. A.H.M Nurdin Halid sebagai anggota DPR RI dan Wakil pimpinan Komisi VI DPR RI serta Dr. Ferry Joko Juliantono SE, Ak, M.Si sebagai wakil Menteri Koperasi RI pada kabinet Prabowo-Gibran.
Hadir pada acara Syukuran tersebut Ketua Komisi VI DPR RI Dr. Anggia Ermarini (FPKB), para Pempinan Dekopin Pusat, Pengawas, Dewan Pakar, Dewan Penasihat, Pimpinan Paripurna Dekopin, perwakilan Dekopinwil dan Dekopinda serta ketua-ketua induk koperasi yang juga diundang, serta hadir Timbalan Presiden Angkasa Malaysia Dr. Mohd. Azlan Yahya dan rombongan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Prof DR Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa saat ini momentum yang tepat bagi gerakan koperasi di pemerintahan Presiden Prabowo saat ini. Momentum yang baik tentang program kerja pemerintah yang membuka harapan baru dan pertumbuhan koperasi ditambah dengan posisi ketua umum Dekopin di DPR RI dan Komisi VI serta Wakil Ketua Umum Dr. Ferry J Juliantono sebagai Wamenkop menjadi bagian utk maju dan berkembangnya koperasi. Ketua Umum Dekopin juga mengungkapkan sudah tiga periode pemerintahan Dekopin memperjuangkan pemisahan kementerian antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.
“Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, dan menengah menjadi besar. Sedangkan usaha mikro dan kecil harus menjadi anggota koperasi untuk mwmperkuat posisi tawar dalam kepentingan yang sama. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin seraya menyebutkan, ini menjadi tantangan ke depan pemerintah dan Dekopin.
Tantangan lain, Nurdin mempertanyakan koperasi yang dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian. “Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian,” ujar Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan. “Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi,” ujar Nurdin.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Koperasi (WamenKop) DR. Ferry Joko Yuliantono menegaskan bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi, sehingga akan memperkuat daya saing usaha koperasi.
“Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa distop, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam,” ucap WamenKop.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Orgsnisasi, Keanggotaan dan PSDM Dekopin Dr.Agung Sudjatmoko menyambut dengan suka cita adanya dua kader terbaik Dekopin masuk di jajaran Kabinet Merah putih President Prabowo Subianto dan Ketum Nurdin Halid di wakil pimpinan Komisi VI DPR RI.
Dalam kesempatan itu juga
Agung menyampaikan kepada para perwakilan Dekopinwil, Dekopinda Seluruh Indonesia, para anggota Pimpinan Paripurna (PP) Dekopin, dan pengurus induk koperasi terkait langkah langkah menumbuhkembangkan koperasi, serta mengisi momentum baik perubahan pemerintahan untuk soliditas Dekopin dan hal-hal sebagai berikut:
1) Ketua umun dan pimpinan paripurna sedang menyiapkan langkah terbaik utk menuntaskan semua permasalahan di Dekopin.
2) Pelaksanaan munas Dekopin, waktu dan tempatnya sedang disiapkan utk bisa berjalan dg baik, kondusif, demokratis dan sesuai AD/ART Dekopin dan peraturan yg berlaku.
3) mengenai posisi ketua umum Dekopin, diharapkan semua jajaran Dekopin nenunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum Dekopin.
4) Utuk semua level pimpinan Dekopin/wil/da, pengurus induk koperasi, pusat dan primer untuk terus melakukan kegiatan pengembangan bisnis dan menangkap peluang-peluang program pemerintah baru Prabowo-Gibram seperti makan gizi gratis, rebranding koperasi, digitalisasi dan perbaikan tata kelola koperasi dan lain sebagainya, dan,
5) pada waktu yang tepat Ketua Umum akan mengundang rapat Ketua Dekopinwil dan Induk Koperasi untuk membahas agenda organisasi diatas.
Demikian disampaikan Dr. Agung Sudjatmoko.
(Penulis ; H. Sopyan Iskandar)