FENOMENA Ruwednya mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya di Kabupaten Tangerang bukan hal baru namun sudah terjadi bertahun-tahun sejak mengurusnya harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Kecamatan Tigaraksa.
Layanan pengurusan KTP sampai hari ini banyak keluhan harus menyiapkan mental kesabaran karena akan memakan waktu ber-bulan-bulan tak kunjung selesai, apalagi bagi warga Kabupaten Tangerang yang tinggalnya nun jauh disana diujung perbatasan misal di Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Cisauk maka bersiap saja bolak balik plus akan disuguhi antrian mengular di Kantor Disdukcapil du Gedung Usaha Daerah (GUD) lantai 1 yang kondisi ramainya persis kawasan Kuliner Pasar Anyar malam Minggu.
Masalah keruwedan layanan ini terutama urus KTP menurut warga akan sedikit terurai bila pengurusannya bisa dilakukan di 29 Kantor Kecamatan di Kabupaten Tangerang sampai tuntas tak hanya perekaman data saja namun sampai dicetak KTP tersebut.
“Dulu tahun 90 an mengurus KTP itu cukup di kecamatan bahkan tanda tangannya juga Camat dan bisa berjalan cepat mudah dan ekonomis, sekarang setelah KTP Elektronik di kecamatan cuma perekaman dan input data saja untuk cetak nya harus ke kantor Casip di Tigaraksa dan tidak bisa selesai 1 hari bisa berhari-hari berbulan-bulan bahkan mungkin bisa tahunan,” ujar salah satu warga Tigaraksa.
Dia juga mengatakan, pengurusan KTP di Kabupaten Tangerang juga seperti nasib-nasib-an tergantung keberuntungan tak bisa diketahui durasi penyelesaiannya sehingga bila ada kebutuhan mendesak maka cara jasa calo itu alternatif terakhir yang bisa ditempuh padahal harus rela merogoh kocek antara Rp. 100 ribu lebih. “Alasannya karena blanko KTP nya lagi sulit,” tambahnya.
Keinginan aspirasi agar mengurus KTP bisa dituntaskan di Kantor Kecamatan sempat muncul langsung disuarakan salah satu peserta kegiatan kepada Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil CR Inton ketika ia jadi narasunber pada acara Bawaslu di Gading Serpong beberapa waktu lalu.
“Pengurusan cetak KTP sampai saat ini belum bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan karena terbentur keterbatasan pegawai berstatus ASN kalo peralatan kami siap, semoga tahun depan ada penambahan pegawai sehingga keinginan ini bisa direalisasikan,” ucap Kadis CR Inton.
Saat tim TangerangSejahtera.id mencoba mengkonfirmasi kembali statement Kadis CR Inton tersebut melalui Wa, ia menyatakan sedang ada kegiatan di Bandung dan mempersilahkan untuk menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdukcapil Hedi Mochamad Hertadi untuk menjelaskannya.
Sekdis Hedi Mochamad Hertadi ketika dihubungi mengatakan persoalan antrian mengurus dokumen kependudukan tak hanya pada urus KTP tapi juga dokumen lainnya dan pihaknya mendukung bila bisa diurus dituntaskan di tingkat Kecamatan namun ada beberapa kendala sehingga belum bisa dilaksanakan selain terbatasnya pegawai ASN untuk pelayanannya.
“Masalah pengadaan blanko KTP sampai saat ini kita harus mengajukan ke pusat dan itu dibatasi sehingga bila disebar ke 29 kecamatan juga belum memadai, kemudian peralatan juga belum siap. Namun rencananya tahun 2025 kita coba urai yaitu pelayanan KTP ini diadakan di 4 lokasi di wilayah kabupaten Tangerang, semoga bisa terwujud,” ujar Sekdis Hedi, Jumat (05/09/2024).
(Red)