Headline

Ribuan ‘Kursi Kosong’ PPDB Tingkat SMA Rentan Diselewengkan Oknum, Jalur Prestasi Non Akademik dan Jalur Perpindahan Ortu Terbanyak

155
×

Ribuan ‘Kursi Kosong’ PPDB Tingkat SMA Rentan Diselewengkan Oknum, Jalur Prestasi Non Akademik dan Jalur Perpindahan Ortu Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Banten
Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten

BANTEN — Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yakni Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan sebanyak 4.683 kursi masih kosong usai Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Banten.

Informasi ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi, dia menyatakan rincian kursi kosong terbanyak pada jalur PPDB SMA pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong.

“Sejauh ini, Ombudsman Banten mendata terdapat sebanyak 4.683 kursi kosong pada tingkat SMA.” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Namun menurut Fadli, ribuan data tersebut belum final karena proses masih berjalan termasuk peserta yang lolos tapi belum melakukan daftar ulang ke sekolah SMA yang dituju.
Fadli mengungkapkan, SMAN di Kabupaten Lebak salah satu kabupaten yang memiliki total kursi kosong tertinggi dengan 1.457 kursi kosong disusul Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi, Kabupaten Tangerang 881 kursi, dan Kabupaten Pandeglang 613 kursi kosong.
Sedangkan di Kota Serang tidak banyak hanya ada 355 kursi kosong, 158 kursi di Cilegon, dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan.
“Jumlah kursi kosong SMA di Kota Tangerang paling sedikit hanya ada 34 kursi kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orangtua,” katanya.
Ditambahkan Fadli, karena temuan Ombudsman Banten tersebut belum final maka prosesnya akan diawasi secara intensif dan transparan sebab ia mengkhawatirkan dengan adanya ribuan kursi kosong itu akan diselewengkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran.
Apalagi menurutnya sampai saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memiliki mekanisme yang jelas soal bagaimana pemanfaatan kursi kosong tersebut.
“Jangan sampai jadi peluang untuk dimanfaatkan oleh titipan dan yang lainnya takutnya kalau prosedur dan mekanismenya tidak jelas terjadi yang begituan (jual beli kursi),” ucapnya.
Diketahui alamat Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten
Jalan Kolonel TB Suwandi Lingkar Selatan Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten (Depan Radar Banten). Telp: (0254) 7913737 Whatsapp: 08111273737 Instagram: @ombudsman_banten Facebook: @ombudsmanbanten Twitter: @OmbudsmanBanten
Telp/Fax:
Telp/Whatsapp: 08111273737
Email Pengaduan: pengaduan.banten[at]ombudsman.go.id
(Red)
Baca Juga:  Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar, Inilah Nama-nama Dewan Periode 2024/2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *