Kabupaten Tangerang

Ramainya Pemberitaan Pelanggaran Waktu Operasional Mobil Truk Dishub Gelar Rakor dengan Forkompimda Kabupaten Tangerang

Avatar
403
×

Ramainya Pemberitaan Pelanggaran Waktu Operasional Mobil Truk Dishub Gelar Rakor dengan Forkompimda Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
berita 14208f3b f8bd 4b73 9398 0831842f50b5

TIGARAKSA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penanganan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa (10/09/2024).

Rapat Koordinasi tersebut dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan dihadiri Asda, perwakilan Kodim, Polresta dan camat se-Kabupaten Tangerang.

Soma Atmaja Sekda Plh
Pj Sekda Soma Atmaja

Diketahui pembahasan dalam Rakor itu tentang Penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan Penindakkan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Sekda Rudi Maesyal Hadiri Gerak Jalan Santai dan Senam Sehat Di Kecamatan Kosambi

“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang untuk meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tambang menurun dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.

IMG 20240417 074614
H. Achmad Taufik, Kadishub Kabupaten Tangerang

“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” tuturnya.

Baca Juga:  Habis Kemarau Terbitlah Banjir, Warga 6 Kecamatan Di Kabupaten Tangerang Agar Waspada

Selain itu, ia menyampaikan bahwa personilnya sudah menjalankan tugasnya dengan optimal, ada 12 pos pantau yang berlokasi untuk menjalankan masing-masing wilayah pos pantau.

“Masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal, kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan, sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Dia berharap, bisa menambah pos pantau lagi agar bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering di lalui mobil truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *