Tigaraksa—Puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pihaknya mengamankan 26 PMKS yang terdiri dari pengemis, anak punk, dan manusia silver. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk dibina.
“Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, dan Pasar Kemis,” katanya.
Agus menyampaikan bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar patroli yang dibagi menjadi dua sesi untuk mengamankan puluhan PMKS tersebut. Pihaknya beraksi sejak pagi hingga malam hari untuk memastikan para PMKS di empat kecamatan tersebut terjaring seluruhnya.
“Pelaksanaan dilakukan menjadi dua sesi yang dilaksanakan di dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa, dan pada sesi pertama dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan dilanjut sesi kedua dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB yang mengarah pada wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Balaraja,” ujarnya.
Agus mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian yang melanggar Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) seperti gangguan PMKS tersebut.
Laporan dapat dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
“Kemudian 26 PMKS yang kami amankan akan dibawa ke panti rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses pembinaan lebih lanjut,” ucap Agus. (tif/red)
Pol pp apa dinsos ko ada yg pake baju dinsos ??
Razia PMKS gabungan antara Satpol PP dan Tim Dinsos