Kabupaten Tangerang

Pengukuhan 274 Pengurus Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Kepala Kemenag Harapkan Bekerja Profesional

511
×

Pengukuhan 274 Pengurus Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Kepala Kemenag Harapkan Bekerja Profesional

Sebarkan artikel ini
berita 6f6b2864 324c 4f9d b35a a154e0f03733

TIGARAKSA — Sebanyak 274 Pengurus Forum Nazhir Wakaf Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Ade Baijuri. Pengukuhan di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kamis (5/8/2024).

“Alhamdulillah, tadi sudah kita kukuhkan Pengurus Forum Nazhir Wakaf Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Semoga para pengurus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam mengurus administrasi wakaf yang ada di wilayahnya,” ucap Plt Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Syaifullah.

Baca Juga:  Ruwednya Mengurus Dokumen Kependudukan di Kabupaten Tangerang, Tahun 2025 Mungkin Terurai Akan Dibuat 4 Lokasi Layanan

Forum Nazhir Wakaf merupakan organisasi yang dibutuhkan untuk menata administrasi wakaf atau tanah wakaf yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat perlu dan butuh organisasi ini agar niat baik orang yang ingin mewakafkan bisa tertata secara administrasi. Nantinya, administrasi yang akan dikeluarkan berupa akta wakaf yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag),” pungkasnya.

Baca Juga:  Jelang 'Purna Tugas' Bupati Zaki Serahkan Jabatan Ketum AKKOPSI Ke Walikota Banjarmasin
IMG 20240905 WA0064
Pengurus Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Tangerang berpose usai dikukuhkan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Ade Baijuri berpesan kepada ratusan pengurus Forum Nazhir Wakaf untuk bekerja handal, profesional, dan juga akuntabel.

“Para pengurus yang sudah dikukuhkan harus dapat bekerja secara handal yaitu harus berintegritas, kemudian profesional dengan memahami regulasi yang ada serta akuntabel yaitu dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga semua data-data wakaf dapat disajikan secara valid,” tutur Baijuri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *