Berita

Ombudsman RI Sampaikan Temuan Sementara PPDB Tahun 2024, Penambahan Rombel dan Jalur Diluar Prosedur Masih Mewarnai

888
×

Ombudsman RI Sampaikan Temuan Sementara PPDB Tahun 2024, Penambahan Rombel dan Jalur Diluar Prosedur Masih Mewarnai

Sebarkan artikel ini
Anggota Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais

JAKARTA — Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais menyampaikan temuan sementara dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. Penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun ini.

“Ombudsman melakukan pengawasan PPDB setiap tahun baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan. Hari ini kami akan sampaikan hasil sementara pengawasan PPDB, baik yang bersumber dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, maupun berbagai temuan atas hasil investigasi di lapangan,” ujar Indraza dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/7/2024).

Indraza memaparkan, substansi aduan didominasi mengenai hasil pengumuman PPDB sebanyak 22%, implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis PPDB sebanyak 16%, kecurangan prosedur sebanyak 14%, dan berkas persyaratan pendaftaran 8%.

“Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Pemendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud No. 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini,” ucap Indraza.

Berdasarkan aduan masyarakat, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan 13%, tidak kompeten 12%, diskriminasi 11%, penundaan berlarut 7%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2%, tidak patut 2% dan penyalahgunaan wewenang 2%.

Baca Juga:  Regulasi Baru, Kemenag Terbitkan PMA bahwa Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) 11 laporan.

“Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak dan juknis penentuan zona dimana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona. Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas,” ungkap Indraza.

Terkait jalur prestasi, Ombudsman RI menemukan adanya praktik cuci rapot atau mengganti nilai rapot sekolah untuk menaikan prestige sekolah tersebut. Selain itu, tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu hingga masuknya siswa titipan berdasarkan jalur prestasi yang berujung pada penambahan kelas atau rombongan belajar (rombel).

Berdasarkan wilayah, temuan sementara Ombudsman RI di beberapa provinsi di antaranya, di Aceh ditemukan persoalan yakni penambahan rombel, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi madrasah di luar prosedur. Di Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan penyimpangan prosedur pada jalur prestasi yang diumumkan secara tidak transparan sehingga diperlukan adanya pembatalan pengumuman kelulusan. Sedangkan di Jawa Barat, Ombudsman menemukan adanya aplikasi yangerror dan minimnya pengawasan. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudsman menemukan adanya manipulasi dokumen untuk mensiasati jalur zonasi dengan metode penerbitan akta perwalian melalui notaris yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi sebuah perusahaan pengelola rumah sakit swasta.

Baca Juga:  Malam Ini Mulai Pukul 22.00 Alat Peraga Kampanye Pemilu Sudah Bisa Dicopotin, 11 - 13 Feb Masa Tenang Guys...

Kemudian di Banten, Ombudsman menemukan penanganan pengaduan tidak optimal. Di Jawa Tengah khususnya Kota Magelang, terdapat jalur masuk PPDB di luar prosedur yaitu ‘PPDB Cerdas’ yang menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40%, sedangkan 60% lainnya tetap menggunakan jalur PPDB reguler. Sedangkan di Provinsi Bali, Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Di Nusa Tenggara Barat, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu. Di Maluku Utara, ditemukan penambahan rombel yang mengakibatkan alih fungsi laboratorium menjadi ruang kelas, hal ini tentunya dilarang dalam regulasi.

“Temuan ini tentunya belum final, dan Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan PPDB, dimana penyimpangan prosedur masih seringkali terjadi namun minim pengawasan khususnya pada pasca pelaksanaan PPDB,” terang Indraza.

Kemudian Indraza menyampaikan rencana tindak lanjut usai dilakukan pengawasan pasca PPDB yakni menyampaikan Rekomendasi atas Hasil Pengawasan PPDB Tahun 2024 kepada para pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *