TIGARAKSA — Setelah masa jabatan 244 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu dikukuhkan penambahan 2 tahun, nampaknya tak lama lagi menyusul 2141 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan disahkan penambahan jabatannya 2 tahun.
Penambahan masa jabatan 2 tahun tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan anggota BPD di Kabupaten Tangerang saat ini sedang menunggu SK Bupati untuk perpanjangan masa jabatannya.
Hal ini diungkapkan Sahrudin Sekretaris Forum BPD Kabupaten Tangerang, ia juga mengatakan saat ini 2141 anggota BPD sedang menunggu turunnya SK Perpanjangan masa jabatan dari PJ Bupati Tangerang yang infonya masih proses.
“Insya Allah tak lama lagi anggota BPD akan menerima SK perpanjangan masa jabatan, seperti saya anggota BPD Tapos yang awalnya habis tahun 2025 maka sesuai UU akan bertambah 2 tahun sampai 2027. Mohon doanya saja semoga lancar sukses,” ucap Sahrudin kepada TangerangSejahtera.id ditemui di Tigaraksa, Selasa (23/07/2024).
Ditambahkannya teknis pengukuhan akan diatur pihak DPMPD Kabupaten Tangerang karena jumlah anggota BPD mencapai 2 ribu lebih maka bisa dikumpulkan dilapangan atau bisa juga diatur per-kecamatan. “Soal itu kami serahkan ke pa PJ Bupati gimana baiknya intinya siap mengikuti saja,” katanya. (Red)