JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak mulai jam-jam terakhir masa kampanye, atau mendekati 10 Februari 2024 berakhir.
“Pukul 22.00 jelang pergantian dini hari,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat sore.
“Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye,” kata dia.
(Source ; kompas.com)