Kabupaten Tangerang

Kasatpol PP Agus Suryana Minta 21 Pedagang Pasar Mauk Segera Pindah Ke Penampungan

Avatar
258
×

Kasatpol PP Agus Suryana Minta 21 Pedagang Pasar Mauk Segera Pindah Ke Penampungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230823 WA0022

Tigaraksa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan Pedagang Pasar Mauk yang berada di Pasar Mauk, Kecamatan Mauk, Selasa (22/08/2023). Keberadaan pedagang di bahu jalan menyebabkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, sebanyak 21 bangunan didirikan oleh pedagang berada di bahu Jalan Raya Mauk. Bangunan liar tersebut didirikan oleh pedagang pada malam hari.

“Pedagang tidak ingin pindah ke tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih satu minggu yang lalu,” katanya.

Baca Juga:  Kasat Pol PP Agus Suryana Nyatakan Telah Siapkan Ratusan Personilnya Di 10 Lokasi Pospam Lebaran Di Kabupaten Tangerang
IMG 20230801 121550
H. Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, PD Pasar dan pedagang sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan. Namun, pedagang tidak setuju karena harga hak guna kios terlalu tinggi dan lapak bangunan tempat penampungan pasar sementara kecil.

“Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak,” ucapnya.

Agus mengimbau pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan agar menertibkan secara mandiri bangunannya dan agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.

“Hal tersebut demi menjaganya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,” katanya. (tif/red)

Baca Juga:  Dinkes Evaluasi Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *