Syiar

Inilah 6 Point Deklarasi Pengurus MUI dan Tokoh Agama dalam Pilkada Kabupaten Tangerang

Avatar
482
×

Inilah 6 Point Deklarasi Pengurus MUI dan Tokoh Agama dalam Pilkada Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241004 072854
Deklarasi Bersama pengurus MUI Kabupaten Tangerang dan 29 Ketua MUI Kecamatan serta Pimpinan Ormas Islam di Kantor MUI Tigaraksa, Senin (30/09/2024)

TIGARAKSA — Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang mulai ‘menghangat’ para ulama yang tergabung sebagai Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Ormas Islam mengadakan Deklarasi Bersama pada Senin 30 September di Kantor MUI di Tigaraksa.

Pembacaan Deklarasi dilaksanakan usai mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Khotib Profesional Berbasis Digital dan dibuka PJ Bupati Tangerang Andi Ony itu dihadiri pengurus MUI Kabupaten termasuk Ketua MUI KH Uwes Nawawi, 29 ketua MUI kecamatan dan para pimpinan ormas se-Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Inilah Makanan Yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut Para Ulama
IMG 20241001 WA0053
Usai kegiatan ini deklarasi dilaksanakan perwakilan ulama se-Kabupaten Tangerang

Inilah 6 point deklarasi yang dibacakan dipandu Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH. Nur Alam dan diucap ulang oleh para kiyai yang hadir ;

IMG 20241004 074858
Deklarasi Pengurus MUI dan Pimpinan Ormas Islam se-Kabupaten Tangerang
IMG 20241004 074924
Point 1 dan 2
IMG 20241004 074949
Point 3 dan 4
IMG 20241004 075008
Point 5 dan 6

Salah satu pengurus MUI Kabupaten H. Didin mengungkapkan, deklarasi dilakukan agar pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan yang terdiri dari para ulama kiyai tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Bupati Wakil Bupati Tangerang karena mereka itu milik umat bukan milik kelompok dan siapapun yang terpilih tentunya akan menjadi pimpinan bagi warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan Dibagi 3 Fase Keutamaan, Silahkan Disimak Semoga Bermanfaat..

Arti deklarasi dikutif dari laman Wikipedia adalah Deklarasi sebuah pernyataan atau perjanjian yang dituangkan dalam dokumen tidak resmi. Didalamnya mencakup pernyataan sikap negara dengan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan prinsip hak asasi manusia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *