TIGARAKSA — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan Fraksi DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 pada Selasa, 10 September 2024. Rapat yang digelar internal itu langsung dipimpin oleh ketua sementara DPRD Muhamad Amud.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 34 ayat 3 tertulis bahwa Pimpinan sementara DPRD memiliki tugas salah satunya memfasilitasi pembentukan fraksi.
Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Neneng Almirah bahwa terdapat 9 partai politik yang terbagi ke dalam 8 fraksi, yakni:
1. Fraksi Partai Golongan Karya-Partai Persatuan Pembangunan, yang diketuai oleh H. Deni Hendriadi
2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang diketuai oleh H. Kholid Ismail
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, yang diketuai oleh H.M. Sobri
4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang diketuai oleh Muhamad Rapiudin Akbar
5. Fraksi Partai Demokrat yang diketuai oleh Adi Tiya Wijaya
6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diketuai oleh Sapri
7. Fraksi Partai Amanat Nasional yang diketuai oleh Sri Panggung Lestari
8. Fraksi Partai Nasional Demokrat yang diketuai oleh Yakub
(Red)