Kabupaten Tangerang

Dishub Gelar Operasi Gabungan Penertiban Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional di Jalan Raya Serang

Avatar
367
×

Dishub Gelar Operasi Gabungan Penertiban Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional di Jalan Raya Serang

Sebarkan artikel ini
berita 7bc56037 b414 484e 8e1a b42350cc0164
Dishub Kabupaten Tangerang gelar operasi gabungan Truk 3 sumbu yang melanggar jam operasional sesuai ketetapan, Kamis 24 Oktober 2024

JAYANTI — Antisipasi maraknya Pelanggaran waktu operasional kendaraan angkutan Truk Tambang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang gelar giat operasi gabungan di Pos Pantau Jalan Raya Serang Kecamatan Jayanti pada Kamis (24/10/2024).

Operasi gabungan Dishub yang dipimpin Kabid Lalu Lintas bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten itu dalam rangka penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.

Ditemui dilokasi operasi Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, mengatakan operasi ini dilakukan selain dalam rangka menegakkan aturan jam operasional angkutan barang tambang guna menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang juga untuk memastikan bahwa semua kelengkapan uji KIR kendaraan angkutan barang tambang tersebut masih berlaku.

Baca Juga:  Rumah Keluarga Eva Fatmawati Warga Daru Jambe Kini Tak Lagi Bocor Pasca Dibangun Mas Kaesang

“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.

Menurut Sukri operasi yang saat ini digelar atas perintah Tugas Kadishub selain berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar ketentuan di luar jam operasional dan pemeriksaan kelengkapan berkas uji KIR kendaraan.

IMG 20241024 224528
Sebanyak 9 unit mobil truk tambang yang melanggar jam operasional digiring ke Kantor Dishub untuk dikenakan sanksi sesuai aturan

“Sebanyak 22 kendaraan terjaring pada operasi kali ini dan kita bawa ke halaman parkir Dishub, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelaksanaan Upacara Harhubnas Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Unik Petugasnya Wanita Semua

Ditempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto saat dikonfimasi tim media menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,”pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *