Banten

Dinsos Provinsi Banten Salurkan Bantuan UEP Kepada 220 KPM Asal 10 Kecamatan Di Kabupaten Tangerang

Avatar
277
×

Dinsos Provinsi Banten Salurkan Bantuan UEP Kepada 220 KPM Asal 10 Kecamatan Di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
bantuan uep kab tangerang
Penyerahan simbolis bantuan UEP untuk 220 penerima dari 10 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menyalurkan Bantuan UEP atau Usaha Ekonomi Produktif kepada 220 dari 940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Kantor Kecamatan Tigaraksa, Jl Aria Jaya Santika No.19, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2023).

Hadir dalam acara yang dimulai pukul 13.00 itu yang awalnya akan hadir Penjabat Gubernur Al Muktabar ternyata diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Dr. Nurhana, M.Si, sejumlah anggota DPRD Banten dapil Kabupaten Tangerang diantaranya Muklis, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Dr. Aziz Gunawan, M.Si, Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied, SH, M.Si, serta 220 penerima bantuan yang berasal dari 10 kecamatan.

IMG 20231207 220006

Adapun rincian jumlah penerima bantuan UEP dari 10 kecamatan sbb ;
1. Tigaraksa ; 17
2. Jambe ; 4
3. Panongan ; 52
4. Balaraja ;26
5. Cisoka ; 20
6. Jayanti 12
7. Solear ; 28
8. Sukamulya ;18
9. Cikupa ;4
10. Sindang Jaya ; 39

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, bantuan UEP ditujukan kepada KPM yang telah memiliki embrio usaha atau usaha rumah tangga.

Selain itu, bantuan disesuaikan dengan kebutuhan KPM sesuai dengan jenis usaha yang sedang ditekuni oleh KPM. “Semoga mampu meningkatkan ekonomi keluarga (KPM, red),” ucapnya.

Dikatakan, untuk Kabupaten Tangerang, ada 19 jenis usaha yang ditekuni oleh KPM. Sedangkan untuk se-Provinsi Banten, ada 40 jenis usaha yang ditekuni oleh KPM.

Untuk memaksimalkan Bantuan usaha ekonomi produktif, ada petugas dari Dinas Sosial Kabupaten /Kota yang melakukan pendampingan KPM dalam menjalankan usahanya.

Bila berhasil, KPM yang mendapatkan bantuan usaha ekonomi produktif bisa mendapatkan bantuan pengembangan usaha dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

“UEP dari Pemprov Banten untuk usaha, bantuan modal usaha dalam bentuk barang untuk diputar lagi. Bukan untuk habis dikonsumsi Keluarga Penerima Manfaat,” ungkap Nurhana.

Ditambahkan, KPM merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

“Untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 940 KPM, dengan nilai bantuan Rp2,350 miliar. Sedangkan untuk Provinsi Banten sebanyak 6200 KPM dengan nilai bantuan Rp15,5 miliar,” paparnya.

Baca Juga:  Akhirnya 4 Pemda di Provinsi Banten Tandatangan Komitmen Penempatan RKUD di Bank Banten
IMG 20231207 WA0149
Jenis barang bantuan UEP sesuai usaha yang dimiliki penerima manfaat

Ditempat yang sama Wati (59 tahun) Salah satu penerima Bantuan UEP Pemprov Banten warga Kecamatan Tigaraksa saat dikonfirmasi usai terim bantuan tersebut mengaku senang mendapatkan bantuan usaha dari Pemprov Banten.

Dia telah 5 tahun dagang jajanan anak-anak. Dari bantuan UEP itu, Wati berharap usahanya terus berkembang dan maju.

Diketahui, Bantuan Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut UEP adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin.

(Red)

Baca Juga:  Roadshow Bus Anti Korupsi KPK Sudah Sampai di Kantor Pemprov Banten Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *