Kabupaten Tangerang

Bapenda Lanjutkan Perpanjangan Relaksasi Keringanan Pajak Daerah

351
×

Bapenda Lanjutkan Perpanjangan Relaksasi Keringanan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
berita 0178fa1f 37a6 43e2 9bb5 42c4087dc4e9

TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.

“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga:  Camat Legok Dinilai Slow Respon Terima Keluhan Aliansi Pemuda Legok Gelar Aksi Demo Kantor Kecamatan

Diketahui, relaksasi pajak adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar, seperti perpanjangan waktu dalam melakukan admintrasi perpajakan dan juga penurunan tarif PPh. Untuk instentif pajak adalah kententuan pajak khusus yang di berikan kepada pihak tertentu yang memenuhi kriteria yang di tentukan untuk mendukung investasi.

Baca Juga:  Tak Lama Lagi Purna Tugas Bupati Zaki Belum Gelar Mutasi Rotasi Pejabatnya, Ada Apakah?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *