Banten

Banten Disorot Rawan Pelanggaran Pilkada 2024 Pj Gubernur Al Muktabar Himbau ASN Jaga Netralitas

Avatar
123
×

Banten Disorot Rawan Pelanggaran Pilkada 2024 Pj Gubernur Al Muktabar Himbau ASN Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini
1726183317 b2a1af913ebcefba409e
PJ Gubernur Banten Al Muktabar

PENJABAT Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada ASN untuk menjalan peraturan, nodan mematuhi asas netralitas lantaran Banten masuk kategori kerawanan sedang pelanggaran Pemilu 2024.

Al Muktabar mengatakan pelanggaran pemilu yang paling disorot di Banten adalah soal netralitas ASN sehingga Banten dipandang memiliki tingkat kerawanan tinggi, namun dengan indikator pelaksanaan Pemilu 2024 kini dinyatakan rawan sedang.

“Tapi Alhamdulillah kan tidak terjadi, atau rerata-lah dibanding daerah-daerah lain. Jadi itu adalah early warning, peringatan dini kepada kita untuk menjadi dorongan,” kata dia usai rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Kamis (12/9/2024).

Sebagai informasi, sejumlah ASN termasuk Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana sempat diminta untuk pemeriksaan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu Tangerang.

Secara nasional Provinsi Banten berada di posisi kerawanan sedang atau pada peringkat 17 dari 28 provinsi setelah diadakan Pemilu 2024.

Al Muktabar menambahkan dirinya sempat menjadi penyusun indeks kerawanan penduduk waktu diformulasikan pertama kalinya di Jakarta.

Oleh karena itu, dengan kapasitas baik sebagai Ketua Korpri Banten maupun Pj Gubernur, Al Muktabar menyebut kategori kerawanan sedang pelanggaran Pemilu 2024 merupakan sebuah early warning atau peringatan dini.

“Jadi itu, tadi saya ulang, early warning kepada kita. Dengan ada rambu-rambu itu, maka kita makin memperkuat langkah-langkah kerja kita yang sesuai, dan Insya Allah tidak terjadi seperti apa yang dituliskan di dalam indeks itu,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut Kabupaten Lebak dan Pandeglang berada pada posisi rawan tinggi terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu.

(Media Indonesia)

Baca Juga:  55 Dewan Terpilih Akan Dilantik 23 Agustus Ini, Berkas Kelengkapannya Sedang Disiapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *