Kabupaten Tangerang

Bandel, Satpol PP Kembali Surati Pemilik Bangli di Sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Pakuhaji

Avatar
137
×

Bandel, Satpol PP Kembali Surati Pemilik Bangli di Sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Pakuhaji

Sebarkan artikel ini
berita ddc27ad8 0d14 4f13 9b6e a3c7100fab59

PAKUHAJI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan kedua kepada para pemilik Bangunan Liar (bangli) di dua desa wilayah Kecamatan Pakuhaji, Jumat (17/05/2024). Bangunan liar tersebut berada di sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Hari ini kami sudah melakukan tahapan pendistribusian surat peringatan kedua. Yang mana pendistribusian pertama sudah kami lakukan pada hari selasa 14 Mei 2024, ” ucapnya.

Baca Juga:  Pengurus Karang Taruna Bojongkamal Legok Resmi Dikukuhkan

Ia menjelaskan, pada kegiatan ini terdapat 16 pemilik bangunan liar diberi surat peringatan kedua. Yang dimana sebelumnya pada pendistribusian surat peringatan pertama didapati 50 bangunan liar.

“Dari hasil pendistribusian surat peringatan pertama jumlah bangunan yang berada di Desa Kramat pada saat ini sudah berkurang, karena mereka sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, “ucapnya.

Ia menegaskan kepada pemilik bangunan liar agar segera melakukan pembongkaran sebelum sampai ke tahapan pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Berkunjung Ke Edukasi Perkebunan Agra Dipa Kaduagung Kecamatan Tigaraksa

“Kami berikan tegang waktu sampai terbitnya surat pembongkaran nanti, Hal tersebut agar pemilik bangunan dapat mengamakan bahan bangunan yang dapat digunakan kembali oleh pemiliknya, “tuturnya.

Diketahui, tahapan pendistribusian surat peringatan kedua ini Satpol PP akan mendistribusikan kembali surat peringatan ketiga pada Hari Selasa 21 Mei 2024 mendatang. Jika surat tersebut masih tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *